PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 199
BAB 5 — TRANSPORTASI PERAIRAN
(1) Setiap kapal harus diawaki oleh awak kapal yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dokumen Pengawakan Kapal untuk kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat (2) diterbitkan oleh Gubernur.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dokumen Pengawakan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
