Pasal 198
BAB 5 — TRANSPORTASI PERAIRAN
(1) Status hukum kapal dapat ditentukan setelah melalui proses : a. pengukuran kapal; b. pendaftaran kapal; dan c. penetapan kebangsaan kapal.
(2) Status hukum kapal terdiri atas :
a. kapal laut ukuran < GT 7 (kurang dari tujuh gross tonnage) berupa surat tanda kebangsaan kapal yaitu Pas kecil dan sertifikat kesempurnaan;
b. kapal laut ukuran sampai dengan GT 35 (tiga puluh lima gross tonnage) atau > 35 GT (lebih dari tiga puluh lima gross tonnage ) berupa Pas tahunan dan sertifikat kesempurnaan; dan
c. kapal untuk Angkutan sungai dan danau ukuran sampai dengan GT 35 (tiga puluh lima gross tonnage) berupa Pas Perairan Daratan dan sertifikat kesempurnaan.
(3) Status hukum kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Kepala Dinas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan status hukum kapal diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
