Pasal 197
BAB 5 — TRANSPORTASI PERAIRAN
(1) Kelaiklautan kapal meliputi : a. keselamatan kapal; b. pencegahan pencemaran; c. pengawakan kapal; d. garis muat kapal dan pemuatan; e. status hukum kapal; f. kesejahteraan dan keselamatan penumpang; dan g. managemen keamanan kapal.
(2) Setiap pengadaan, pembangunan, dan pengerjaan kapal termasuk perlengkapannya serta pengoperasian kapal di perairan harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal meliputi : a. material; b. konstruksi; c. bangunan; d. permesinan; e. perlistrikan; f. stabilitas; g. perlengkapan alat penolong; dan h. elektrikal kapal.
(3) Pembangunan dan pengadaan kapal untuk Angkutan laut < GT 7 (kurang dari tujuh gross tonnage) dan untuk kapal yang berlayar di perairan daratan ukuran kapal sampai dengan GT 35 (tiga puluh lima gross tonnage) atau atau > GT 35 (lebih dari tiga puluh lima gross tonnage) ditetapkan oleh Gubernur.
(4) Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan peralatan keselamatan Pelayaran rakyat untuk memenuhi kelaiklautan kapal.
(5) Izin kegiatan pembangunan dan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
