PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 196
BAB 5 — TRANSPORTASI PERAIRAN
(1) Sarana Transportasi perairan berupa kapal.
(2) Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. kapal laut; dan b. kapal sungai dan danau.
(3) Kapal laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas :
a. kapal laut dengan ukuran < GT 7 (kurang dari tujuh gross tonnage); dan b. kapal laut dengan ukuran sampai dengan GT 35 (tiga puluh lima gross tonnage) atau > GT 35 (lebih dari tiga puluh lima gross tonnage).
(4) Kapal sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berukuran sampai dengan GT 35 (tiga puluh lima gross tonnage)
