PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 195
BAB 5 — TRANSPORTASI PERAIRAN
(1) Dalam hal terjadi pencemaran lingkungan di perairan Daerah, pemilik, dan operator atau penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan bertanggung jawab dan mengganti kerugian kepada Pemerintah Daerah akibat timbulnya pencemaran perairan di Daerah yang bersumber dari kapal atau unit kegiatan lain di perairan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab dan ganti kerugian kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
