Pasal 194
BAB 5 — TRANSPORTASI PERAIRAN
(1) Setiap orang atau badan usaha yang akan melakukan pemanfaatan perairan di luar Pelabuhan wajib mendapat izin dari Kepala Dinas. (2) Pemanfaatan perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. pekerjaan bawah air; b. bangunan atas air; dan c. kegiatan di atas perairan.
(3) Pemanfaatan wilayah perairan untuk kegiatan industri dan pemotongan kapal (scrapping), pariwisata, kepelabuhanan, floating bunker, floating repair, floating Terminal, floating storage harus mendapatkan izin dari Kepala Dinas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
(5) Izin sebagaimana ayat (3) diberikan setelah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Gubernur.
