PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 193
BAB 5 — TRANSPORTASI PERAIRAN
(1) Izin Reklamasi di dalam Daerah Lingkungan Kerja / Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan Pengumpan diberikan oleh Kepala Dinas.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
