PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 192
BAB 5 — TRANSPORTASI PERAIRAN
(1) Kegiatan reklamasi di dalam Daerah Lingkungan Kerja / Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan Utama diberikan oleh Menteri setelah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Dinas.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
