PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 191
BAB 5 — TRANSPORTASI PERAIRAN
(1) Izin kegiatan pengerukan di dalam Daerah Lingkungan Kerja / Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan untuk Pelabuhan Pengumpan diberikan oleh Kepala Dinas. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
