PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 190
BAB 5 — TRANSPORTASI PERAIRAN
(1) Kegiatan pengerukan di dalam Daerah Lingkungan Kerja / Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan untuk Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul harus mendapatkan izin dari Menteri setelah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Dinas. (2) Rekomendasi untuk kegiatan pengerukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
