PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 189
BAB 5 — TRANSPORTASI PERAIRAN
(1) Alur Pelayaran terdiri atas : a. Alur Pelayaran di laut; dan b. Alur Pelayaran sungai dan danau.
(2) Pemerintah Daerah menjamin keselamatan, keamanan, dan ketertiban Alur Pelayaran yang bebas hambatan.
(3) Setiap orang atau badan usaha dilarang mendirikan bangunan atas air di Alur Pelayaran yang dapat mengganggu keselamatan Pelayaran.
