Pasal 188
BAB 5 — TRANSPORTASI PERAIRAN
(1) Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan terdiri atas : a. wilayah daratan; dan b. wilayah perairan.
(2) Wilayah daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk kegiatan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang.
(3) Wilayah perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk kegiatan alur Pelayaran, tempat labuh, tempat alih muat antar kapal, kolam Pelabuhan, kegiatan pemanduan, tempat perbaikan kapal dan kegiatan lain sesuai kebutuhan.
(4) Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan merupakan perairan Pelabuhan diluar Daerah Lingkungan Kerja Perairan.
(5) Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan digunakan untuk alur Pelayaran dari dan ke kepelabuhan, keperluan keadaan darurat, penempatan kapal mati, percobaan berlayar, untuk pemanduan kapal, pembangunan dan pemeliharaan kapal serta pengembangan Pelabuhan jangka panjang.
(6) Penetapan Daerah Lingkungan Kerja/Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan untuk Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul ditetapkan oleh Menteri dengan terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi Gubernur.
(7) Rekomendasi penetapan Daerah Lingkungan Kerja/Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan untuk Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan setelah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
(8) Daerah Lingkungan Kerja/Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan Pengumpan ditetapkan oleh Gubernur.
(9) Penetapan Daerah Lingkungan Kerja / Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan Pengumpan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diberikan setelah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian rekomendasi penetapan Daerah Lingkungan Kerja/Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan tata cara penetapan Daerah Lingkungan Kerja/Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan Pengumpan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur dengan Peraturan Gubernur.
