Pasal 187
BAB 5 — TRANSPORTASI PERAIRAN
(1) Pembangunan Terminal Khusus dilakukan oleh pengelola Terminal Khusus berdasarkan izin dari Menteri setelah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Dinas.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
(4) Pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri yang berlokasi di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan Pengumpan harus mendapatkan izin dari Kepala Dinas.
(5) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Gubernur.
(7) Pengelolaan Terminal Khusus dan Terminal untuk kepentingan sendiri dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau badan usaha sebagai pengelola Terminal Khusus dan Terminal untuk kepentingan sendiri
