Pasal 186
BAB 5 — TRANSPORTASI PERAIRAN
(1) Terminal Khusus hanya dapat dibangun dan dioperasikan dalam hal : a. Pelabuhan terdekat tidak dapat menampung kegiatan pokok instansi pemerintah atau badan usaha; dan/atau
b. berdasarkan pertimbangan ekonomis dan teknis operasional akan lebih efektif dan efesien serta lebih menjamin keselamatan dan keamanan Pelayaran.
(2) Terminal Untuk Kepentingan Sendiri digunakan untuk menunjang kegiatan tertentu di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Sendiri.
(3) Lokasi Terminal Khusus yang akan di bangun ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan RTRW.
(4) Kepala Dinas memberikan rekomendasi untuk penetapan lokasi Terminal Khusus yang akan dibangun sesuai dengan RTRW.
(5) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Gubernur.
