Pasal 185
BAB 5 — TRANSPORTASI PERAIRAN
(1) Pembangunan, pengembangan dan pengoperasian Pelabuhan hanya dapat dilakukan berdasarkan Rencana Induk Pelabuhan Nasional dan Rencana Induk Transportasi. (2) Pembangunan, pengembangan dan pengoperasian Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul harus mendapatkan izin dari Menteri setelah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Dinas. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur. (5) Izin untuk pembangunan, pengembangan dan pengoperasian Pelabuhan Pengumpan ditetapkan oleh Gubernur. (6) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan setelah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perolehan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Gubernur.
