Pasal 184
BAB 5 — TRANSPORTASI PERAIRAN
(1) Rencana Induk Pelabuhan merupakan pengaturan ruang Pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan.
(2) Rencana Induk Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul ditetapkan oleh Menteri dengan terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rekomendasi penetapan Rencana Induk Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian rekomendasi penetapan rencana induk Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
(5) Rencana Induk Pelabuhan Pengumpan ditetapkan oleh Kepala Dinas.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan Rencana Induk Pelabuhan Pengumpan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Gubernur.
