PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 183
BAB 5 — TRANSPORTASI PERAIRAN
(1) Penggunaan wilayah daratan dan perairan tertentu sebagai lokasi Pelabuhan ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan Nasional setelah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Dinas.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
(3) Rekomendasi penetapan Pelabuhan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri dikeluarkan oleh Kepala Dinas.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Gubernur.
