PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 182
BAB 5 — TRANSPORTASI PERAIRAN
(1) Jenis Pelabuhan terdiri atas :
a. Pelabuhan Laut; dan b. Pelabuhan Sungai dan Danau.
(2) Pelabuhan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mempunyai hierarki yang terdiri atas :
a. Pelabuhan Utama; b. Pelabuhan Pengumpul; dan c. Pelabuhan Pengumpan.
