PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 181
BAB 5 — TRANSPORTASI PERAIRAN
Pelabuhan berfungsi sebagai tempat kegiatan :
a. pemerintahan; dan b. pengusahaan.
BAB 5 — TRANSPORTASI PERAIRAN
Pelabuhan berfungsi sebagai tempat kegiatan :
a. pemerintahan; dan b. pengusahaan.