PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 180
BAB 5 — TRANSPORTASI PERAIRAN
Pelabuhan memiliki peran sebagai :
a. simpul jaringan Transportasi sesuai dengan hierarkinya; b. pintu gerbang kegiatan perekonomian; c. tempat kegiatan alih moda Transportasi; d. penunjang kegiatan industri dan/atau perdagangan; dan e. tempat distribusi, produksi, dan konsolidasi muatan atau barang.
