PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 179
BAB 5 — TRANSPORTASI PERAIRAN
Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan Transportasi Perairan meliputi :
a. Transportasi sungai; b. Transportasi danau; c. Transportasi penyeberangan; dan d. Transportasi laut.
