Pasal 178
BAB 4 — TRANSPORTASI PERKERETAAPIAN
(1) Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan sistem Angkutan umum massal cepat berbasis rel/Mass Rapid Transit untuk memenuhi kebutuhan Angkutan orang dengan sarana berupa Kereta Api.
(2) Prinsip penyelenggaraan sistem Angkutan umum massal cepat berbasis rel/Mass Rapid Transit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Jalur Kereta Api Khusus yang tidak terganggu oleh Lalu Lintas Jalan.
(3) Sistem Angkutan umum massal cepat berbasis rel/Mass Rapid Transit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus didukung dengan :
a. Kereta Api berkecepatan tinggi yang berkapasitas massal; b. jalur khusus; c. prasarana pendukung khusus; dan d. layanan Angkutan pengumpan Transportasi Perkeretaapian.
(4) Layanan Angkutan pengumpan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d meliputi layanan yang terintegrasi dengan sebagian koridor sistem Angkutan umum massal cepat berbasis rel/Mass Rapid Transit, terkoneksi pada Halte sistem Angkutan umum massal berbasis Jalan, dan/atau prasarana sistem Angkutan umum massal lainnya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sistem Angkutan umum massal cepat berbasis rel/Mass Rapid Transit, diatur dengan Peraturan Daerah.
