PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 177
BAB 4 — TRANSPORTASI PERKERETAAPIAN
(1) Tarif Angkutan Perkeretaapian terdiri atas :
a. tarif Angkutan Perkeretaapian untuk orang; dan b. tarif Angkutan Perkeretaapian untuk barang.
(2) Tarif Angkutan Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan usul Dewan Transportasi Kota dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tarif Angkutan Perkeretaapian untuk orang dan tarif Angkutan Perkeretaapian untuk barang yang diselenggarakan oleh badan usaha milik swasta ditetapkan oleh badan usaha yang bersangkutan berdasarkan mekanisme pasar.
