PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 176
BAB 4 — TRANSPORTASI PERKERETAAPIAN
(1) Biaya atas penyelenggaraan Angkutan Perkeretaapian yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Daerah dapat dibebankan pada Pemerintah Daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. biaya pemanfaatan Jalur Kereta Api; dan/atau b. biaya operasional lainnya.
