Pasal 175
BAB 4 — TRANSPORTASI PERKERETAAPIAN
(1) Untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha di bidang tertentu, dapat digunakan Kereta Api Khusus.
(2) Setiap badan usaha di bidang tertentu sebagaimana di maksud pada ayat (1) yang melakukan kegiatan pengelolaan Kereta Api Khusus, wajib memiliki izin dari Gubernur. (3) Pemegang izin Kereta Api Khusus wajib melaporkan kegiatan operasional secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Gubernur.
(4) Untuk kelancaran dan keselamatan operasional Kereta Api Khusus, pemegang izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib melakukan pemeriksaan dan pengujian sarana dan prasarana paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (5) Perawatan, pemeriksaan dan pengujian sarana dan prasarana Kereta Api Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
