PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 174
BAB 4 — TRANSPORTASI PERKERETAAPIAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai Angkutan Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 dan Pasal 173, diatur dengan Peraturan Gubernur.
