PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 173
BAB 4 — TRANSPORTASI PERKERETAAPIAN
(1) Angkutan barang dengan Kereta Api dilakukan dengan menggunakan gerbong dan/atau kereta bagasi. (2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas :
a. barang umum; b. barang khusus; dan c. barang berbahaya.
