PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 172
BAB 4 — TRANSPORTASI PERKERETAAPIAN
(1) Angkutan orang dengan Kereta Api hanya dapat dilakukan dengan kereta penumpang. (2) Dalam kondisi tertentu, badan usaha penyelenggara Perkeretaapian dapat melakukan pengangkutan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan sarana Kereta Api lainnya.
