PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 171
BAB 4 — TRANSPORTASI PERKERETAAPIAN
(1) Untuk keselamatan dan keamanan Lalu Lintas Perkeretaapian, pada perpotongan sebidang antara Jalur Kereta Api dan Jalan, pengguna Jalan wajib mendahulukan perjalanan Kereta Api. (2) Dalam hal terjadi kecelakaan Lalu Lintas Perkeretaapian, penyelenggara prasarana dan/atau sarana Transportasi Perkeretaapian di Daerah wajib melaporkan kepada Gubernur.
