PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 170
BAB 4 — TRANSPORTASI PERKERETAAPIAN
Pengaturan Lalu Lintas Perkeretaapian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Perkeretaapian.
