PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 169
BAB 4 — TRANSPORTASI PERKERETAAPIAN
(1) Untuk menjamin keselamatan pengoperasian Transportasi Perkeretaapian, Pemerintah Daerah melaksanakan pengujian secara berkala terhadap sarana dan prasarana. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengujian secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
