PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 168
BAB 4 — TRANSPORTASI PERKERETAAPIAN
(1) Pengusahaan sarana Transportasi Perkeretaapian dapat dilakukan oleh badan usaha yang berbadan hukum. (2) Setiap pengusaha sarana Transportasi Perkeretaapian di Daerah wajib mendapatkan izin dari Gubernur. (3) Pengusahaan sarana Transportasi Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan memperhatikan : a. kepentingan pelayanan umum; b. keselamatan operasi Kereta Api; c. keamanan dan ketertiban dalam pelayanan jasa; d. kelangsungan pelayanan; dan e. kenyamanan penumpang.
