Pasal 167
BAB 4 — TRANSPORTASI PERKERETAAPIAN
(1) Kereta Api menurut jenisnya terdiri atas : a. Kereta Api kecepatan normal; b. Kereta Api kecepatan tinggi; c. Kereta Api monorel; d. Kereta Api motor induksi linear; e. Kereta Api gerak udara; f. Kereta Api levitasi magnetik; g. trem; dan h. kereta gantung.
(2) Sarana Perkeretaapian menurut jenisnya terdiri atas :
a. lokomotif;
b. kereta; c. gerbong; dan d. peralatan khusus.
(3) Pengadaan, pengoperasian, perawatan, dan pengusahaan sarana Transportasi Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
(4) Pengoperasian dan perawatan sarana Transportasi Perkeretaapian yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dilakukan oleh badan usaha yang berbadan hukum melalui kerjasama yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama.
(5) Pengadaan, pengoperasian, perawatan, dan pengusahaan sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Perkeretaapian.
