PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 166
BAB 4 — TRANSPORTASI PERKERETAAPIAN
(1) Untuk menjamin kelaikan prasarana Perkeretaapian setiap prasarana dilakukan pengujian dan pemeriksaan secara berkala. (2) Pengujian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah bekerja sama dengan pihak terkait.
