PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 165
BAB 4 — TRANSPORTASI PERKERETAAPIAN
(1) Pemeliharaan prasarana Perkeretaapian menjadi tanggung jawab penyelenggara. (2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara berkala dan perbaikan untuk mengembalikan kondisi fisik prasarana sesuai dengan fungsinya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeliharaan prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Gubernur.
