PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 164
BAB 4 — TRANSPORTASI PERKERETAAPIAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan fasilitas operasi Kereta Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 sampai dengan Pasal 163, diatur dengan Peraturan Gubernur.
