PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 163
BAB 4 — TRANSPORTASI PERKERETAAPIAN
(1) Peralatan instalasi listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 huruf c, berupa catu daya listrik dan peralatan transmisi tenaga listrik. (2) Instalasi listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan untuk : a. menggerakkan Kereta Api bertenaga listrik; b. memfungsikan peralatan persinyalan Kereta Api bertenaga listrik; c. memfungsikan peralatan telekomunikasi; dan d. memfungsikan fasilitas penunjang lainnya.
