PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 162
BAB 4 — TRANSPORTASI PERKERETAAPIAN
(1) Peralatan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 huruf b, harus dapat menjamin keamanan dan keselamatan operasional Kereta Api dan masyarakat sekitar. (2) Peralatan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berfungsi untuk menyampaikan informasi dan/atau berkomunikasi bagi kepentingan pengoperasian Kereta Api.
