PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 161
BAB 4 — TRANSPORTASI PERKERETAAPIAN
(1) Peralatan persinyalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 huruf a, berfungsi sebagai petunjuk dan pengendali Kereta Api. (2) Peralatan persinyalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas : a. sinyal; b. tanda; dan c. marka.
