PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 158
BAB 4 — TRANSPORTASI PERKERETAAPIAN
(1) Setiap Stasiun Kereta Api ditetapkan kawasan lingkungan kerja dengan batas tertentu yang jelas dengan kawasan yang diperuntukan penumpang dan/atau barang. (2) Pada kawasan Stasiun Kereta Api dapat diselenggarakan kegiatan usaha penunjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pembangunan dan pengembangan Stasiun Kereta Api mengacu pada konsep pembangunan berorientasi pada simpul Angkutan umum massal (Transit Oriented Development).
