PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 157
BAB 4 — TRANSPORTASI PERKERETAAPIAN
(1) Stasiun Kereta Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156, harus dilengkapi fasilitas yang menjamin : a. keselamatan; b. keamanan; dan c. kenyamanan.
(2) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa fasilitas :
a. naik turun penumpang; b. penyandang disabilitas; c. kesehatan; d. umum; e. pembuangan sampah; f. informasi; g. bongkar muat barang; dan/atau h. operasi Kereta Api.
(3) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal.
(4) Penyediaan fasilitas Stasiun Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan persetujuan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
