PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 156
BAB 4 — TRANSPORTASI PERKERETAAPIAN
Penyediaan Stasiun Kereta Api, diperuntukkan bagi :
a. fasilitas naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang; b. operasi Kereta Api; dan c. pergantian antarmoda Transportasi.
