PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 155
BAB 4 — TRANSPORTASI PERKERETAAPIAN
(1) Pemerintah Daerah menjamin keselamatan dan keamanan pengguna Jalan pada perlintasan sebidang.
(2) Pelaksanaan kegiatan dalam rangka menjamin keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
