PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 154
BAB 4 — TRANSPORTASI PERKERETAAPIAN
(1) Pembangunan Jalur Kereta Api baru tidak diperbolehkan dilakukan dengan sistem perlintasan sebidang.
(2) Pembangunan Jalur Kereta Api baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk pembangunan jalur trem.
