PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 153
BAB 4 — TRANSPORTASI PERKERETAAPIAN
(1) Gubernur melakukan evaluasi secara berkala terhadap perlintasan sebidang. (2) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur dapat menutup perlintasan sebidang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara evaluasi secara berkala terhadap perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
