PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 152
BAB 4 — TRANSPORTASI PERKERETAAPIAN
(1) Pembangunan Jalur Kereta Api Khusus yang memerlukan perpotongan dengan Jalur Kereta Api Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151, harus dilakukan tidak sebidang. (2) Pembangunan Jalur Kereta Api Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan tentang Perkeretaapian. (3) Penyediaan Jalur Kereta Api Khusus, Jalan, saluran air, dan/atau prasarana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mendapatkan izin dari Gubernur dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai prasarana Perkeretaapian.
