PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 151
BAB 4 — TRANSPORTASI PERKERETAAPIAN
Penyediaan Jalur Kereta Api Khusus, Jalan, saluran air, dan/atau prasarana lain yang memerlukan persambungan, dan perpotongan dan/atau persinggungan dengan Jalur Kereta Api umum dilaksanakan untuk kepentingan umum dan tidak membahayakan keselamatan perjalanan Kereta Api.
