PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 150
BAB 4 — TRANSPORTASI PERKERETAAPIAN
(1) Jalur Kereta Api bersambungan harus memperhatikan keselamatan dan keamanan operasi Kereta Api, serta memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai prasarana Perkeretaapian.
(2) Jalur Kereta Api bersinggungan dilakukan di Stasiun Kereta Api dan harus memenuhi persyaratan memiliki ruang bebas setiap Jalur Kereta Api yang bersinggungan dan memenuhi keselamatan perpindahan orang dan barang.
