PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 149
BAB 4 — TRANSPORTASI PERKERETAAPIAN
(1) Untuk keperluan pengoperasian dan perawatan, Jalur Kereta Api dikelompokkan dalam beberapa kelas didasarkan pada :
a. kecepatan paling tinggi yang diizinkan; b. beban gandar paling tinggi yang diizinkan; dan c. frekuensi Lalu Lintas Kereta Api.
(2) Kelas Jalur Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Gubernur.
