PERDA
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang TRANSPORTASI
Pasal 148
BAB 4 — TRANSPORTASI PERKERETAAPIAN
(1) Setiap pemanfaatan ruang milik Jalur Kereta Api yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah untuk keperluan lain harus mendapatkan izin dari Gubernur. (2) Pemanfaatan ruang milik Jalur Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh membahayakan konstruksi Jalan Rel, fasilitas operasi Kereta Api, perjalanan Kereta Api, dan keselamatan pengguna jasa Kereta Api.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan Jalur Kereta Api untuk kepentingan lain diatur dengan Peraturan Gubernur.
